Wanita yang haram dinikahi[1] telah dijelaskan dalam syariat Islam. Berikut ini adalah daftar wanita yang haram dinikahi agar patut untuk diketahui.
Selain itu, anda juga dapat membaca dan mengetahui diagram mahram.
Daftar Wanita yang Haram Dinikahi menurut Ajaran Islam yang Murni
Dengan mengetahui hal tersebut, niscaya seorang muslim itu dapat terhindar dari dosa besar yang berkonsekuensi kepada azab dan-atau siksa. Berikut ini daftarnya:
- Seluruh wanita musyrikin;
- Menikahi wanita yang pernah dinikahi oleh bapak (bekas istri bapak atau Ibu tiri);
- Ibu kandung;
- Anak perempuan kandung;
- Saudara perempuan kandung;
- Saudara perempuan bapak (bibi dari pihak bapak);
- Saudara perempuan ibu (bibi dari pihak ibu);
- Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan dari pihak saudara laki-laki);
- Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan dari pihak saudara perempuan);
- Saudara perempuan sepersusuan;
- Ibu dari istri (mertua);
- Anak tiri yang ibunya telah dinikahi dan dicampuri (disetubuhi). Akan tetapi apabila ibunya belum disetubuhi walaupun telah dinikahi, kemudian diceraikan, maka tidak berdosa menikahi anaknya;
- Istri dari anak kandung (menantu);
- Memadukan di antara dua orang perempuan yang bersaudara;
- Istri orang (wanita yang bersuami);
- Diharamkan memadukan di antara seorang perempuan dengan bibinya yaitu ammah-nya (yaitu saudara perempuan bapaknya) atau khaalah-nya (saudara perempuan ibunya);
- Diharamkan menikahi wanita yang masih dalam keadaan ‘iddah sampai selesai ‘iddahnya. Baik ‘iddah dalam thalaq ruju’ maupun ‘iddah wafat;
- Diharamkan bagi suami yang telah men-thalaq istrinya untuk yang ke-tiga kalinya (thalaq tiga) menikahinya kembali, sampai istrinya menikah dengan orang lain dengan pernikahan yang shahih kemudian dicerai. Maka sesudah habis masa ‘iddahnya suaminya yang pertama boleh menikahinya lagi;
- Diharamkan menikahi wanita-wanita pelacur (pezina) atau yang telah berzina sampai dia bertaubat. Maka apabila wanita itu telah bertaubat, halal-lah menikahinya. Dan diharamkan juga bagi wanita-wanita menikah dengan laki-laki pezina atau yang telah berzina sampai dia bertaubat, maka apabila laki-laki itu telah bertaubat halal-lah menikah dengannya.
Demikian itu daftar wanita yang haram dinikahi dalam Syariat Islam. Saudara dapat menelaah secara komprehensif penjelasan dari setiap nomor di atas, dalam buku kajian Islam ilmiyyah berjudul “Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin” karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat.
[1] Dinukil dari Abdul Hakim bin Amir Abdat. 2017. Pernikahan dan Hadiah Untuk Pengantin. Hal. 47 s.d. 70.
Doa Kafaratul Majelis: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ “Mahasuci Engkau, ya Allah, aku memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau, aku meminta ampunan dan ber-taubat kepadamu.” |
Hadits Pendek tentang Menunjukkan Kebaikan: Beri kesempatan bagi orang lain untuk membaca konten ini dan turut dalam kebaikan. مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." - Shahih Muslim nomor 1893. |
Konten Asli ![]()
|
Agar terus menghasilkan konten yang kredibel, dukung kami dengan follow akun Instagram TemanShalih |
Pingback: Diagram Mahram dan Arti Mahram