Perubahan sebab kepemilikan, maka membuat dzat benda tersebut seakan-akan berubah. Hal itu membuat perubahan hukum suatu benda.
Maraaji’ (Senarai Pustaka): Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf. 1435 H/ 2013 M. Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islam (Qowaid Fiqhiyyah). Gresik: Penerbit Sunnah Pustaka al-Furqon.
Doa Kafaratul Majelis: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ “Mahasuci Engkau, ya Allah, aku memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau, aku meminta ampunan dan ber-taubat kepadamu.” |
Hadits Pendek tentang Menunjukkan Kebaikan: Beri kesempatan bagi orang lain untuk membaca konten ini dan turut dalam kebaikan. مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." - Shahih Muslim nomor 1893. |
Konten Asli ![]()
|
Agar terus menghasilkan konten yang kredibel, dukung kami dengan follow akun Instagram TemanShalih |