Tinjauan Kaidah Fiqh: Madharat – Maslahat
Kaidah fiqh dimaksud berbunyi, “Menghilangkan ke-madharat-an lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan.”
Lafadzh Kaidah Fiqh
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَلِحِ
Transliterasi kaidah: Dar’ul Mafsidi Awla Min Jalbil-Masholihi.
Terjemah kaidah: “Menghilangkan kemadharatan lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemaslahatan.”[1]
Makna Kaidah
Maksudnya adalah apabila berbenturan antara menghilangkan sebuah kemadharatan dengan yang membawa kemaslahatan dan-atau manfaat, maka didahulukan menghilangkan kemadharatan, kecuali madharat itu lebih kecil dibandingkan dengan maslahat yang akan ditimbulkan.
Dalil Kaidah
Allah عزَ وجل berfirman,
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
Terjemah Ayat: “Dan janganlah kamu memaki sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. … ” – Q.S. al-An’am (Binatang Ternak) [6]: 108.”[2]
Tafsir Ayat: “Wahai kaum muslimin, janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang diibadahi oleh orang-orang musyrik –sebagai tindakan kehati-hatian- agar tidak menyebabkan mereka memaki Allah secara bodoh dan membabi buta tanpa dasar ilmu. …”[3]
Sisi pengambilan dalil dari ayat ini bahwa memaki sesembahan orang kafir terdapat manfaat yakni merendahkan agama dan sesembahan mereka, namun tatkala maslahat itu berdampak mereka akan mencela dan memaki Allah عزَ وجل, maka Allah عزَ وجل melarang mencela sesembahan mereka.
Timbangan Maslahat dan Mafsadah
Pertama, jika mafsadahnya lebih besar disbanding maslahatnya, maka menghindari mafsadah itu dikedepankan daripada meraih kemaslahatan tersebut;
Kedua, Jika maslahatnya jauh lebih besar dibandingkan dengan mafsadah yang akan timbul, maka meraih maslahat itu lebih diutamakan daripada menghindari mafsadahnya.
Oleh karena itu jihad berperang melawan orang kafir disyariatkan, karena meskipun ada mafsadahnya yakni hilangnya harta, jiwa dan lainnya, namun maslahat menegakkan kalimat Allah عزَ وجل dimuka bumi jauh lebih utama dan lebih besar;
Ketiga, apabila Maslahat dan mafsadahnya seimbang, maka secara umum saat itu menolak mafsadah lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan yang ada.
Contoh Penerapan Kaidah
Pertama, dilarang jual beli khomr/ khamr/ minuman keras/ minuman beralkohol, babi dan lainnya meskipun ada maslahat dari sisi ekonomi (memperoleh profit/ keuntungan);
Kedua, apabila bercampur antara daging yang halal dan yang haram serta tidak dapat dipisahkan antara keduanya, maka semuanya tidak boleh dimakan, karena menolak mafasadah makan daging yang haram lebih dikedepankan daripada maslahat daging yang halal;
Ketiga, larangan membuat jendela rumah apabila dengan itu dapat membuka peluang untuk melihat aurat (sebagian atau seluruhnya; tanpa busana) tetangganya, walaupun itu (membuat jendela) ada maslahat dari sisi pembuat.
Baca juga: Kumpulan Kaidah Fiqih (Kaidah Ushul Fiqh)
Maraaji’ (Senarai Pustaka)
[1] Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islam (Qowaid Fiqhiyyah), (Gresik : Pustaka al-Furqon, 1435 H/ 2013 M), hal. 101-103;
[2] Kitab Suci Al-Qur’an, surat Al-An’am, ayat nomor 108;
[3] Tim Ulama Mushaf Syarif Mujamak Malik Fahd, Terjemah At-Tafsir Al-Muyassar, (Surakarta : YSPII & Al-Qowam Group, 1437 H/ 2016 M), hal. 141. – Kitab terjemah dari judul asli: At-Tafsirul Muyassaru (mushaf al-Madinah an-Nabawiah).
Doa Kafaratul Majelis: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ “Mahasuci Engkau, ya Allah, aku memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau, aku meminta ampunan dan ber-taubat kepadamu.” |
Hadits Pendek tentang Menunjukkan Kebaikan: Beri kesempatan bagi orang lain untuk membaca konten ini dan turut dalam kebaikan. مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." - Shahih Muslim nomor 1893. |
Konten Asli ![]()
|
Agar terus menghasilkan konten yang kredibel, dukung kami dengan follow akun Instagram TemanShalih |