Jenis-jenis Orang Kafir
Kafir Dzimmi, Kafir Harbi, Kafir Mu’ahad dan Kafir Musta’min. Dari ‘Amr bin al-Hamiq رضي الله عنه, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,
إِذَا اطْمَأَنَّ الرَّجُلُ إِلَ الرَّجُلِ ثُمَّ قَتَلَهُ بَعْدَمَا اطْمَأَنَّ إِلَيْهِ نُصِبَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لِوَاءُ غَدْرٍ
“Jika seorang (muslim) memberi keamanan kepada seorang (kafir), kemudian dia membunuhnya setelah dia memberikan jaminan keamanan tersebut, maka pada hari kiamat akan dipasangkan tanda pengkhianat pada dirinya.” – Shahih (صحيح): Al-Hakim (IV/353).
Untuk memudahkan anda dalam navigasi di halaman ini, gunakanlah tabel daftar isi untuk menemukan konten yang sesuai dengan minat baca anda di bawah ini:
Lailatul Qadar: Jangan Sampai Salah Baca, Ketahuilah Doa Lailatul Qadar yang Shahih.
Empat Kategori Kafir: Harbi, Dzimmi, Mu’ahad dan Musta’min
Di bawah ini terdapat 4 (empat) kelompok orang kufar yang masing-masing dari sifatnya memiliki kekhasan, yang perlu dicatat bahwa tidak semua orang kufar boleh ditumpahkan darahnya (dibunuh).
Apa perbedaan antara Kafir Harbi, Kafir Dzimmi, Mu’ahad dan Musta’min?
Ada 4 (empat) kelompok kufar, 1 (Satu) di antaranya wajib dibunuh/ diperangi yakni:
1. Kafir adz–Dzimmi/Kitabi
Kafir Dzimmi adalah orang kufar yang tinggal di Negeri Muslim, memiliki perjanjian (damai) dengan kaum Muslimin, membayar pajak (jizyah/ uang keamanan/ upeti sebagai kompensasi pemerintah Islam terhadap harta dan darahnya/ jiwanya. Ketika mereka tidak mampu membayar jizyah, maka jizyah tersebut dapat digugurkan darinya) kepada pemerintah Islam dan ditegakkan kepada mereka hukum-hukum Islam. Sementara itu kaum muslimin juga dikenakan kewajiban membayar zakat.
2. Kafir al–Mu’ahad
Kafir Mu’ahad adalah orang yang memiliki perjanjian (terikat perjanjian damai, perjanjian dagang atau selainnya) dengan kaum Muslimin yang berada atau bertugas di negeri kaum Muslimin tidak boleh disakiti, selama mereka menjalankan kewajiban dan perjanjiannya.
3. Kafir al–Musta’min
Kafir Musta’min yakni orang yang datang dari Negara kufar, baik utusan, pedagang, atau selainnya yang memiliki jaminan keamanan dari Penguasa/ Umara’ atau seorang Muslim.
4. Kafir Harbi


Kafir Harbi (الكافر الحربي) adalah orang kufar yang memerangi kaum Muslimin dan halal darahnya untuk ditumpahkan (dibunuh atau diperangi). Mereka adalah orang kufar yang tidak memiliki jaminan keamanan dari kaum muslimin atau pemimpinnya, tidak dalam perjanjian damai, dan tidak membayar jizyah kepada kaum muslimin sebagai jaminan keamanan mereka, merekalah yang diperintahkan oleh Allah ‘Azza Wa Jalla untuk diperangi (lihat Q.S. Al-Baqarah (Sapi Betina) [2]: 190-191).
Kaifiah Berdamai dengan Kaum Kuffar
Sementara itu diperbolehkan untuk mengadakan perjanjian damai dengan orang-orang kufar apabila Umara‘/ Penguasa dan-atau Pemerintah melihat adanya kemaslahatan bagi masyarakat kaum Muslimin, dan telah diteliti kemaslahatan tersebut oleh Umara’.
Allah جل جلاله berfirman,
“Jika mereka condong kepada perdamaian, maka terimalah dan bertawakallah kepada Allah.” – Q.S. Al-Anfaal (Harta Rampasan Perang) [8]: 61.
Berdamai secara mutlak atau sementara waktu?
Perjanjian dengan kaum kufar tidak bersifat mutlak, yakni tidak selama-lamanya atau perjanjian tersebut bersifat sementara atau terikat oleh waktu tertentu.
Maraji’ (Senarai Pustaka):
- Kitab Suci Al-Qur’an.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani Rahimahullaah. Bulugh al-Maraam.
- Syaikh Muhammad bin Ismail Al-Amir Ash-Shan’ani Rahimahullaah. Subul As-Salam Syarh Bulugh Al-Maram.
- Maha al-Bunyan Rahimahullah. 1435 H. Al-Wala’ Wal Bara’. Pustaka Ibnu ‘Umar
- Syaikh Muhammad bin Sa’id Al-Qahthani. 1437 H. Al-Wala’ Wa Al-Bara’ fi Al-Islam. Jakarta Timur: Ummul Qura. (Al-Wala’ Wa Al-Bara’; Konsep Loyalitas dan Permusuhan dalam Islam).
- Yazid bin Abdul Qadir Jawas. 1432 H. Kedudukan Jihad Dalam Syari’at Islam. Bogor: Pustaka At-Taqwa.
- Abu Ibrahim Muhammad Ali A.M. Majalah Al-Furqon: Indahnya Hukum Qishash. Gresik: Lajnah Dakwah Ma’had al-Furqon al-Islami.
Download Wallpaper Jihadi:
Jihaad fii Sabilillaah: Satu dari dua kebaikan yakni menang atau mati syahid. Menurut istilah (terminologi), arti jihad adalah, “Jihad adalah memerangi orang kafir. Yaitu berusaha dengan sungguh-sungguh mencurahkan kekuatan dan kemampuan, baik berupa perkataan atau perbuatan.” Dikatakan juga, “Jihad artinya mencurahkan segala kemampuan untuk memerangi musuh.” Jihaad fii Sabilillah: Puncak urusan Islam. Knowledge First: Hendaknya seorang muslim yang ingin Jihad fii Sabilillaah menelaah terlebih dahulu kaidah dan syarat-syarat yang berlaku dalam jihad Perlengkapan shalat, senjata dan alat pembersih mulut (siwak).
Sumber: Maraaji' (Senarai Pustaka). |
Alhamdulillah. Anda telah selesai mengkaji sebuah konten ilmiah. Bacalah doa berikut ini: |
Doa Kafaratul Majelis: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ “Mahasuci Engkau, ya Allah, aku memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau, aku meminta ampunan dan ber-taubat kepadamu.” |
Hadits Pendek tentang Menunjukkan Kebaikan: Beri kesempatan bagi orang lain untuk membaca konten ini dan turut dalam kebaikan. مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." - Shahih Muslim nomor 1893. |
Konten Asli ![]() ![]()
|
[…] Hadits pendek ini tentang antipati atau al-Bara’ terhadap orang-orang kafir. […]
[…] (teks Arab: جِزْيَة) memiliki arti semacam pajak yang dipungut dari orang-orang kafir yang dewasa dan […]
[…] kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir.” – QS. Al-Baqarah (Sapi Betina) [2]: […]
[…] pengambilan dalil dari ayat ini ibahwa memaki sesembahan orang kafir terdapat manfaat yakni merendahkan agama dan sesembahan mereka, namun tatkala maslahat itu […]
[…] juga dengan ats-Tsaghar, yakni orang yang menjaga di tapat batas antara kaum Muslimin dengan kaum kuffar (orang-orang kafir). Ahlur-Ribath atau Ahluts-Tsughur adalah orang yang menjaga kaum Muslimin dari […]
[…] Syariat jihad berperang di jalan Allah عزَ وجل melawan orang kafir. Syariat ini terlihat berat karena harus mengorbankan harta benda, keluarga bahkan jiwa. Dengan […]
[…] Nabi! Berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah Neraka Jahanam. […]
[…] وسلم supaya mengakrabi mereka, yakni mendekati mereka dan memberi mereka agar orang-orang kafir lainnya tertarik memeluk agama […]
[…] mukmin, dirinya tidak mencintai orang kafir, tidak tasyabbuh/ meniru-niru adat jahiliyah dan kaum kuffar seperti merayakan valentine, hari-hari besar wathaniyah, tahun baru, ulang tahun, turun ke […]