Mahram
Dengan menyimpan diagram mahram seseorang itu dapat mengetahui siapa saja yang termasuk kedalam mahram-nya. Sehingga ia dapat terhindar dari ber-khalwat yang diharamkan.
Semisal, pada waktu pekan liburan. Niatnya sih baik, jalan-jalan bersama keluarga, bertemu dengan sepupu kemudian tamasya bersama.
Oh ternyata, sepupu itu bukan mahrom. Artinya tidak boleh ber-khalwat dengannya (berdua-dua-an).
Berduaan dengan sepupu saja tidak dibolehkan (haram), apalagi terhadap orang ajnabi (orang asing).
Selain itu, anda juga dapat membaca mengenai daftar wanita yang haram dinikahi.
Catatan Penting:
- “Niat baik” tidaklah cukup tanpa diikuti pengamalan yang benar sesuai tuntunan Sunnah/ Petunjuk Rasulullah shalallaahu-‘alaihi-wa-sallam. Niat baik tanpa mengikuti sunnah, berkonsekuensi tertolaknya suatu “perbuatan” yang dianggap “baik”.
- Dikatakan ber-khalwat/ berdua-dua-an yang dilarang apabila terjadi percampuran antara non-mahrom lawan jenis yakni laki-laki dengan perempuan.
- Apabila seseorang itu termasuk kedalam kategori Non-Mahrom, maka dirinya boleh dinikahi. Artinya boleh menikah dengan sepupu.
- Seorang mukallaf (muslim yang sudah baligh dan berakal sehat) yang Belum Mengetahui hal ini, tidaklah berdosa apabila pada masa terdahulu dirinya sering berkhalwat dengan sepupu-nya. Namun apabila peringatan telah disampaikan kepadanya, kemudian dirinya tetap berkeras hati dengan anggapan, “Ah ini kan baik”, maka perkataan tersebut dan yang semisal dengan itu adalah bentuk penolakan terhadap ajaran Rasulullah yang berkonsekuensi kepada dosa.
- Baik dan buruk, benar dan salah, selamat dan celaka tidak dinilai berdasar perasaan semata akan tetapi yang menjadi tolak ukur adalah nash Kitabullah dan As-Sunnah.
- Mahrom adalah semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab (keturunan), persusuan, dan pernikahan. Adapun syarat mahram bagi perempuan yang hendak bepergian keluar adalah laki-laki yang berakal dan sudah baligh/ laki-laki mukallaf (yang sudah terkena beban hukum agama), karena tujuan mahram adalah untuk menjaga wanita, dan hal ini tidak terwujud jika mahrom-nya masih kecil atau tidak berakal atau gila.
- Apabila seseorang dikatakan mahram, maka seorang muslim boleh berdua-dua-an dengan orang yang termasuk kedalam kategori mahram. Apabila seseorang dikatakan bukan-mahram, maka seorang muslim haram berdua-dua-an/ ber-khalwat dengannya.
- Sementara Muhrim memiliki arti yakni orang yang sudah berniat memasuki dan mengerjakan ibadah Haji dan Umrah.
Diagram mahrom (re-produksi Majalah Al-Furqon edisi 147 hlm. 70):
Sumber: Maraaji' (Senarai Pustaka). |
Alhamdulillah. Anda telah selesai mengkaji sebuah konten ilmiah. Bacalah doa berikut ini: |
Doa Kafaratul Majelis: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ “Mahasuci Engkau, ya Allah, aku memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau, aku meminta ampunan dan ber-taubat kepadamu.” |
Hadits Pendek tentang Menunjukkan Kebaikan: Beri kesempatan bagi orang lain untuk membaca konten ini dan turut dalam kebaikan. مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya." - Shahih Muslim nomor 1893. |
Konten Asli ![]() ![]()
|
- Saat ini anda tengah membaca konten asli;
- Apabila anda menukil atau membuat materi turunan di-dan-untuk website lain, sepatutnya menulis URL aktif sebagai rujukan;
- TemanShalih.Com proaktif melakukan monitoring terhadap konten-konten yang telah terbit.
Jazakumullah Khayran.